Batam – Gerai Indomaret di kawasan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam rampok maling. Pelaku menggasak uang puluhan juta di laci kasir pada Minggu (8/5/2022) dini hari.
Bahkan dua karyawan Indomaret tersebut disekap di sebuah ruangan lantai 2. Kurang dari 1 x 24 Opsnal Polresta Barelang Dan Opsnal Polsek Lubuk Baja Berhasil mengamankan Pelaku di Foodcurt Pasifik, Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Selasa (10/5/2022).
Dikatakan Nugroho, modus dari para pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke Toko Indomaret dengan menodongkan senjata tajam, yakni pedang samurai kepada 2 orang karyawan Indomaret, kemudian mengikat karyawan dan menyekapnya dilantai 2.
Pelaku yang berjumlah 4 orang sudah mengintai kapan sepinya gerai Indomaret tersebut baru mereka melakukan aksinya.
Pelaku mengambil uang yang ada di kasir dan uang berangkas yang ada di lantai 2 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 25.159.900 dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5.979.400 setelah itu para pelaku pergi menggunakan mobil avanza warna putih.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 31.139.200 selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ucap Nugroho.
Lanjutnya, Pada Minggu (8/5/2022) Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran foodcurt pasifik.
Pelaku ST (sebagai Otak dari Perampokan) pelaku ST merupakan residivis yang juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi, yakni di Sekupang, Alfamart Taman Kota Mas dan Ruko Mall Botania 2.
Peran dari Pelaku ST sebagai Otak tindak pidana pencurian, FS sebagai berpura- pura menjadi pembeli, IS berperan mengawasi situasi di luar indomaret, dan JL berperan menyekap karyawan di lantai 2.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (mri)


