Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Jam Operasional Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadhan Dibatasi, Rumah Makan Wajib Gunakan Tirai
Batam

Jam Operasional Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadhan Dibatasi, Rumah Makan Wajib Gunakan Tirai

By adminRabu, 18/02/2026 - 21:57 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim.

Pengaturan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam yang digelar pada 9 Februari 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Amsakar, Rabu (18/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh usaha jasa hiburan diwajibkan tutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, dan elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan di hotel.

Penutupan diberlakukan dalam tiga periode, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan), tiga hari pada pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16–18 Ramadan), serta tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

Sementara di luar periode tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu, yakni mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Selain pengaturan tempat hiburan, Pemko Batam juga mewajibkan restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan untuk menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemko Batam menugaskan tim terpadu melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan.

Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Amsakar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” tutupnya. (red)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleAkhmad Jazuli Pimpin PUK SP LEM SPSI Akebono, Siap Membangun Hubungan Industrial yang Transformatif, Komunikatif dan Solutif
Next Article Ibu dan Dua Balita Tewas dalam Kebakaran di Karimun
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.