Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Kabur ke Medan, Pelaku Tabrak Lari di Batam Ditangkap Polresta Barelang
Batam

Kabur ke Medan, Pelaku Tabrak Lari di Batam Ditangkap Polresta Barelang

By adminKamis, 02/03/2023 - 10:43 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Kabur ke Medan, Pelaku Tabrak Lari di Batam Ditangkap Polresta Barelang
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam– Seorang pria berinisial AE sopir mobil Nissan Gand Livina yang menabrak pengendara sepeda motor di jalan Trans Barelang Kota Batam sebulan lalu ditangkap Satlantas dan Satreskrim Polresta Barelang di Medan, Sumatera Utara, Minggu (22/1/2023).

AE merupakan pelaku tabrak lari setelah menabrak korbannya bernama Sukamto (36) dan istrinya bernama Lidya Fatoyah (40).

AE yang panik berusaha melarikan diri, setelah mendengar kabar dari dokter bahwa korban Sukamto sudah meninggal dunia usai dia tabrak, dia langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya selama 2 hari dan setelah itu kabur ke Medan.

“Setelah kejadian itu tersangka pergi ke rumah orang tuanya, kemudian kabur ke Medan, kurang lebih satu bulan,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Disampaikan Nugroho, kejadian laka lantas ini terjadi saat tersangka inisial AE bersama dengan teman-temannya hendak pergi ke arah Barelang menggunakan mobil merek Nissan Livina warna hitam.

Waktu itu, tersangka bertujuan untuk jalan-jalan saja ke Barelang. Saat memasuki Jembatan 1 Barelang, tersangka yang ingin mendahului kendaraan di depannya mencoba memacu kecepatan.

Disaat bersamaan, tersangka tidak melihat ada satu unit sepeda motor dari lawan arah berlawanan yang dikendarai oleh korban bernama Sukamto membonceng dengan sang istri bernama Lidya Fatoyah.

“Karena dalam posisi kencang, mobil yang dikendarai AE langsung menabrak korban yang merupakan sepasang suami istri,” jelasnya.

Waktu itu, tersangka dan sejumlah rekannya
membawa kedua korban ke Rumah Sakit Camatha Sahidya.

“Sesampainya di UGD RS, setelah diperiksa dokter, korban yang bernama Sukamto dinyatakan meninggal dunia dan istrinya masih dalam keadaan pingsan,” tuturnya.

Ditambahkannya, alasan tersangka kabur adalah takut dan panik saat mendengar bahwa korban yang ditabraknya meninggal dunia.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dapat dikenakan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara,” tuturnya. (red)

Kabur ke Medan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari Pelaku Tabrak Lari di Batam Ditangkap Polresta Barelang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBC Batam Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal Merek Ofo dan H Mind
Next Article Ekonomi Kota Batam Tumbuh 6,84 Persen
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.