Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Kakek 74 Tahun Tertangkap Basah saat Sedang Transaksi Sabu
Berita Terkini

Kakek 74 Tahun Tertangkap Basah saat Sedang Transaksi Sabu

By adminSenin, 27/03/2023 - 13:23 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Seorang kakek berinisial MA (74) warga Desa Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Bengkalis – Seorang kakek berinisial MA (74) warga Desa Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis.

MA diketahui tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di perbatasan desa Pematang duku dan Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, Sabtu (18/3/2023).

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Sabtu, membenarkan penangkapan tersebut dan aksi tersangka sudah meresahkan masyarakat setempat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat , tim kita bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang berupaya dibuang ketika kita ringkus,” kata Tony.

Dari tangan tersangka kata Kasat berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 4,76 gram, satu unit handphone android, satu Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu unit sepeda motor warna biru BM 6061 EE dan uang tunai Rp932.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari pengakuan tersangka kata Tony, barang haram tersebut didapatkanya dari seseorang berinisial A. Setelah itu dilakukan cek urine terhadap MA dan didapati positif menggunakan narkotika.

“Tersangka dikenakan pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Tony mengatakan, bahwa Satnarkoba Polres Bengkalis akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba.

“Mari bersama-sama kita berperang melawan narkoba demi Kabupaten Bengkalis yang lebih baik,” imbuhnya.

 

 

sumber: Antara

Kakek 74 Tahun Tertangkap Basah saat Sedang Transaksi Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKepercayaan Masyarakat kepada Kejagung Tertinggi Antara Lembaga Penegak Hukum
Next Article Golkar Sebut Bakal Bikin Koalisi Besar untuk Memenangkan 2024
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.