Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Kejagung Tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan
Berita Terkini

Kejagung Tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan

By adminSelasa, 28/09/2021 - 11:39 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Maman Suherman (baju kemeja biru) Diapit oleh Tim Tabur Kejati Kalbar dan Tabur Kejagung. (sumber dokumen Kejagung).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan kembali menangkap buronan, kali ini seorang lanjut usia (lansia) atas nama Maman Suherman (60).

Buronan ini ditangkap Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Kehutanan yang merupakan buronan dari Kejati Kalimantan Barat.

Terdakwa ditangkap di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021) sekira puku 22.15 WIB.

Hal terssbut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pada rentang waktu antara Januari 2011 s/d Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Perbuatannya melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004.

Yaitu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”.

“Oleh karenanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Leonard di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (28/9/2021).

Dijelaskannya, terdakwa kabur ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Barat. Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya terdakwa dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi,” paparnya.

Lanjutnya, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (r)

Buronan Tindak Pidana Kehutanan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Maman Suherman Tim Tabur Kejaksaan Agung Tim Tabur Kejaksaan Tinggi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleTapak Tilas 2 Tahun Kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi
Next Article Jokowi Tanam Pohon Mangrove di Setokok Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.