Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan 2 kapal Ikan asal Vietnam di perairan Kepri Coral, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/7/2022).
Dua kapal ikan berbendera Vietnam itu adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum, pemusnahannya dilakukan dengan cara ditenggelamkan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini dan dihadiri oleh Danlanal Batam, PSDKP, Yonif Marinir dan Polsek Galang.
“Kegiatan ini melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Tinggi dan kita musnahkan barang bukti kapal yang dalam amar putusannya terkait dengan perkara kapal dirampas untuk di musnahkan,” ucap Herlina.
Disebutkan Herlina, dua kapal ikan asing tersebut dari perkara tahun 2011 dan sempat tertunda dikarenakan ada upaya hukum dan pandemi Covid-19.
“Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda dan juga karena pandemi kita belum boleh melaksanakannya, karena ada physical distancing,” tutur Herlina.
Dikatakannya, pemusnahan 2 kapal dengan cara ditenggelamkan itu menggunakan pasir dan pemberat, dengan tujuan untuk pengembangan habitat ikan di perairan tersebut dan juga ramah lingkungan.
“Kita harapkan nantinya kapal yang sudah ditenggelamkan ini menjadi tempat atau rumpun berkembang biaknya ikan. Pemusnahan dengan cara ini adalah ramah lingkungan,” imbuhnya. (ri)









