Pasaman Barat – Sejak Januari hingga Juli 2023 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menghentikan 8 perkara pidana Umum, yakni diselesaikan dengan metode restorative justice.

Delapan perkara tersebut yaitu terdiri dari 4 tindak pidana perkara narkotika dan 4 terkait perkara tentang.orang atau harta benda.

Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Muhammad Yusuf mengatakan, 4 tidak pidana narkotika yang telah diselesaikan secara restorative justice itu bahwa tersangkanya karna masuk kategori pecandu dan bukan sebagai pengedar.

“Sehinga proses rehabilitasi lebih diutamakan karena bagi yang pecandu narkoba tersebut adalah sebagai korbannya,” KATA Yusuf, Sabtu (22/7/2023) setelah usai acara peringati hari Bakti Adiyaksa Ke-63.

Disebutkannya, pada tahun 2023 ini, pihaknya juga telah melakukan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan pidana korupsi.

“Capaian kinerja paDa tahun 2023 ini yang dimaksud pada bidang pidana Umum (Pidum) tindak pidana korupsi (Tipikor) Perdata tata usaha negara (PTUN) dan Sosialisasi bagian Intelijen,” ujarnya.

Berikut tentang rincian capaian kerja Kejaksaan negeri Kabupaten Pasaman dari bulan Januari sampai Juli 2023.

Tindak Pidana Umum (Pidum) Periode sejak bulan Januari sampai Juli 3023 telah melaksanakan restorative justice berjumlah delapan perkara.

“restorative justice ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020,” imbuhnya (By Roni)

Share.
Leave A Reply