Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Kejari Pasaman Barat Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD
Berita Terkini

Kejari Pasaman Barat Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD

By adminSenin, 24/07/2023 - 23:49 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Kejari Pasaman Barat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Senin (24/7/2023)
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Pasaman Barat – Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar) tahun angaran 2018-2020 terus bertambah.

Pada Senin (24/7/2023) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan dan menahan satu tersangka lagi, yakni berinisial ALJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengerjaan proyek RSUD tersebut.

ALJ ini jabatannya di RSUD itu merupakan kepala seksi sarana dan prasarana.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, dengan penetapan tersangka ALJ ini, total tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan sudah 17 orang.

“Tersangka ALJ ini selain menjabat sebagai PPTK, dia juga sebagai Kasi Sarana Prasarana RSUD Pasaman Barat,” ujarnya saat konfernsi pers.

Penetapan tersangka oleh penyidik tersebut atas pengembangan penyelidikan sebelumya yang sekarang dalam persidangan di pengadilan Tipikor Padang.

“Setelah ditetapkan tersangka hari ini, kami langsung melakukan penahanan. Tersangka ALJ ini dititipkan dirumah tahanan Polres Pasaman Barat,” ucapnya.

Dikatakannya, para pelaku ini mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan spek atau gambar, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp20 Miliar.

“Kelanjutan pemeriksaan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam mengungkap para pelaku yang telah melanggar aturan dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Tersangka ALJ ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

“Siapapun orangnya dan pelakunya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian negara adalah Rp 20 miliar. Itu merupakan fisik selain suap gratifikasi senilai Rp 4,5 Miliar,” terangnya.

Disebutkannya, dari 17 orang tersangka di kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat ini, 7 orang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana Korupsi di Padang. (By Roni)

 

Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kejari Pasaman Barat Kejari Pasaman Barat Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pembangunan RSUD RSUD Pasaman Barat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBupati Pasaman Barat Ikut Memilih Bamus Nagari Lingkuang Aua Baru
Next Article Kepala BP Batam Buka Turnamen Futsal PK NTT 2023
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.