Pasaman Barat – Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar) tahun angaran 2018-2020 terus bertambah.
Pada Senin (24/7/2023) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan dan menahan satu tersangka lagi, yakni berinisial ALJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengerjaan proyek RSUD tersebut.
ALJ ini jabatannya di RSUD itu merupakan kepala seksi sarana dan prasarana.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, dengan penetapan tersangka ALJ ini, total tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan sudah 17 orang.
“Tersangka ALJ ini selain menjabat sebagai PPTK, dia juga sebagai Kasi Sarana Prasarana RSUD Pasaman Barat,” ujarnya saat konfernsi pers.
Penetapan tersangka oleh penyidik tersebut atas pengembangan penyelidikan sebelumya yang sekarang dalam persidangan di pengadilan Tipikor Padang.
“Setelah ditetapkan tersangka hari ini, kami langsung melakukan penahanan. Tersangka ALJ ini dititipkan dirumah tahanan Polres Pasaman Barat,” ucapnya.
Dikatakannya, para pelaku ini mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan spek atau gambar, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp20 Miliar.
“Kelanjutan pemeriksaan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam mengungkap para pelaku yang telah melanggar aturan dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Tersangka ALJ ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.
“Siapapun orangnya dan pelakunya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian negara adalah Rp 20 miliar. Itu merupakan fisik selain suap gratifikasi senilai Rp 4,5 Miliar,” terangnya.
Disebutkannya, dari 17 orang tersangka di kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat ini, 7 orang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana Korupsi di Padang. (By Roni)


