Batam – Seorang bocah berusia 14 tahun di Kota Batam cabuli anak berumur 10 yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kosong di Kota Batam.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian mengatakan, setelah menerima laporan itu, pihaknya mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa para saksi.

Pada (19/9/2022), Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong meringkus pelaku di rumahnya dan sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya adalah baju kaos lengan pendek, satu celana pendek dan satu celana dalam korban.

“Hari Senin sekira pukul 18.30 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Tindak pidana perbuatan menyetubuhi dan cabul terhadap anak dibawah umur itu dilakukan pelaku dengan cara memaksa, menarik dan mengancam korban dari lapangan bola menuju ke rumah kosong,” ucap Rio, Kamis (22/9/2022).

Mirisnya lagi kata Rio, pelaku memang sudah berniat untuk menyetubuhi korban, lantaran kerap menonton film porno sehingga hasratnya tidak tertahankan lagi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak satu kali. Pelaku dan korban sama-sama dibawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Juncto (Jo), Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.

“Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (red)

 

Share.
Leave A Reply