Batam – Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri ringkus 2 orang perekrut dan penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Adapun dua tersangka tersebut inisial M dan inisial CH, mereka merupakan bos judi online di Kamboja.
Dari penangkapan tersebut, 6 orang korban calon CPMI yang akan dikirim ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online secara illegal berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri.
Adapun 6 orang korban yang berhasil diselamatkan itu yakni inisial A (31) asal Jakarta, O (26) asal Jakarta, DB (25) asal Tangerang, EA (18) asal Manado, TM (27) asal Tangerang dan R (27) asal Tangerang.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan datang ke Batam calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
“Atas informasi tersebut Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan awal dan pengecekkan di Bandara Hang Nadim dan berhasil mengamankan 6 orang WNI calon PMI ilegal berasal dari jawa yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja,” ucap Jefri, Kamis (25/8/2022).
Dari hasil penyelidikan kata Jefri, diperoleh informasi bahwa pelaku yang merekrut calon PMI tersebut yakni inisial M alias A dan inisial CH alias A dan berhasil diamankan. Kedua pelaku merupakan warga Batam.
Mereka merekrut calon PMI itu melalui media sosial, semua keperluan akomodasi sudah disiapkan meliputi tiket dan lain-lainnya, karena tersangka menanamkan investasi judi online bersama temannya di Kamboja.
“6 calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai pegawai atau operator judi online serta dijanjikan dengan gaji yang cukup besar,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan diantara 6 buah paspor, 6 tiket pesawat super jet air jet, 1 unit mobil mitsubishi expander warna silver, 1 unit mobil daihatsu terios warna hitam, uang tunai 90.000 bath dan 3 unit handphone.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (red)











