Batam – Dua orang konsumen Apartemen Pollux Habibie mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gold Dragon Trust, pasalnya hingga saat ini belum bisa menempati unit apartemen yang mereka beli, karena pembangunan tak kunju selesai.
Humas Lembaga Bantuan Hukum Gold Dragon Trust, Aidil Kasmara mengatakan bahwa, perihal aduan dua orang kliennya tersebut, pihaknya gerak cepat mendatangi Manajemen Apartemen Pollux Habibi yang terletak di jalan Laksamana Bintan Batam Center Kepulauan Riau , pada Selasa, 13 Desember 2022.
“Klien kami MJ dan AQ sudah melunasi sejak 3 tahun lalu, tetapi hingga sekarang kenapa belum bisa ditempati. Inikan tentunya merugikan konsumen,” tegas Aidil.
Aidil menyebutkan, kliennya MJ dan AQ pernah menanyakan kepada pihak menajemen kapan sekiranya siap dan bisa ditempati, manajemen memberikan jawaban diperkirakan tahun 2020 akhir sudah siap dan sudah bisa ditempati.
Namun sampai saat ini apartemen belum juga selesai, sehinga MJ dan AQ merasa dirugikan.
“Malah tunggakan air dan listrik harus di bayar, padahal belum pernah hidup sama sekali di unit mereka, pembangunannya dan pembuatan lift serta fasilitas yang lainnya juga belum selesai sampai saat ini,” ucap Aidil.
Atas dasar itu, Aidil meminta pihak manajemen Pollux Habibi untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan kerugian yang dialami oleh kliennya.
“Apabila pihak menajemen tidak dapat melakukan tuntutan klien saya, maka saya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib dan membawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, manajemen Apartemen Pollux Habibie saat dikonfirmasi pada Kamis 15 Desember 2022 melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban “Siap, sudah saya sampaikan ke Dept Marcomm ya bang, akan di follow up team Marcomm ya bang,” tulisnya. (red)


