Batam – Sebanyak 10 orang WNA asal China dan Vietnam ditangkap Dit Reskrimsus Polda Kepri, yakni atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus Sex Phone di Kota Batam.

Para WNA yang tersangka itu terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki, yakni berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB dan MXW.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penagkapan terhadap tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, mereka ditangkap di salah satu rumah di perumahan Palazzo Garden Kota Batam.

“Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat,” ucap Teguh, Kamis (6/1/2022).

Dikatakannya, dari 10 orang tersangka itu memiliki perannya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China, ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex.

Ada juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.

“Kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Imigrasi,” kata Teguh didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, barang bukti yang diamankan beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Tersangka berinisial TTP berperan sebagai Icon yang melakukan Video Call Phone Sex, dan kemudian tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban.

“Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu,” pungkasnya. (red)

 

 

Share.
Leave A Reply