Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Laporan Dugaan Pelanggaran Nasdem Lingga Tak Penuhi Syarat Formil
Berita Terkini

Laporan Dugaan Pelanggaran Nasdem Lingga Tak Penuhi Syarat Formil

By adminJumat, 26/04/2024 - 21:37 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Pengacara DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Dr Husni Thamrin SH MH, saat membacakan esepsi terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Partai Nasdem Lingga di depan majelis hakim Bawaslu Kepri
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Lingga – Pengacara DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Dr Husni Thamrin SH MH, menilai laporan pelanggaran administrasi yang di lakukan mantan bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Encek Basri (pelapor 1) dan Ketua DPD Partai Perindo, Neko Wesha Pawelloy (pelapor 2) tidak dapat ditindaklanjuti karena telah kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat formil.

Hal ini dikatakannya dalam eksepsi pada sidang lanjutan Pemeriksaaan Dugaan pelanggaran Adminitrasi PemiluTahun 2023 yang digelar Bawaslu Lingga, Rabu (24/4/2024)

“Berdasarkan pasal 8 ayat (3) peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, maka laporan yang dilaporkan oleh pelapor I dan pelapor II telah kadaluarsa sehingga tidak lagi memenuhi kretiria untuk ditindak lanjut oleh Bawaslu Kepri,” kata Husni Thamrin pengacara yang langsung ditunjuk Ketua DPP Partai Nasdem Surya Paloh untuk menanggani laporan dugaan pelanggaran administrasi DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga kepada majelis Hakim sidang Bawaslu Kepri.

Dijelaskan, dalam laporan pelapor I dan II, pada tanggal 19 Maret 2024, pelapor I (Encek Basri) telah mengajukan pencabutan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah di sampaikan oleh DPD Partai NasDem Lingga ke KPU Lingga.

“Pencabutan tersebut dilakukan oleh pelapor I (Encek Basri) dengan alasan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh DPD NasDem Lingga dalam penyusunan LPPDK. Dengan demikian, maka sejak 19 Marer 2024 sampai dengan 27 Maret 2024 adalah tenggang waktu bagi pelapor I untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu,” terangnya.

Selanjutnya, perkara pelapor I baru melaporkan kejadian pada tanggal 5 April 2024, maka oleh sebab itu laporan pelapor I dan II telah kadaluarsa sejak 28 Maret 2024.
Merujuk pada ketentuan pasal 247 ayat (1) huruf c, yang diartikan dalam hal mencabut LPPDK yang dilakukan oleh Encek Basri bekas bendahara partai NasDem selaku pelapor I tidak memenuhi syarat formil, dikarenakan subjek hukum yang dikehendaki oleh Bawaslu Lingga adalah Partai Politik sebagai badan publik yang seharusnya direpresentasikan oleh Ketua dan Sekretaris

“Pelapor I (Encek Basri) saat mengajukan untuk pencabutan LPPDK, sebenarnya itu sudah tidak memenuhi syarat formil, sebab jika merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 pasal 247 ayat (1) huruf c, bahwa Partai Politik direpresentasikan oleh Ketua dan Sekretaris Partai, yang berarti ketika pelapor 1 hendak mencabut LPPDK harus atas persetujuan Ketua Partai dan Sekretaris dulu, sementara itu saat Pelapor I (Encek Basri) melakukan hal tersebut tanpa ada persetujuan Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem,” urainya.

Selain itu dalam eksepsi Husni Thamrin, menyebutkan, perkara yang dilaporkan oleh pelapor I dan pelapor II ke Bawaslu Kabupaten Lingga pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin dan telah teregister, pada proses tersebut tinggal menunggu hasil putusan Bawaslu Lingga. Maka belum sepatutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima perkara ini untuk disidangkan. (dbs)

Laporan Dugaan Pelanggaran Nasdem Lingga
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleSiapkan Berkas, Pemko Tanjung Pinang Buka Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS Mei 2024 Mendatang
Next Article Kepala BP Batam Ingin Industri di Batam Terus Berkembang
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.