Lingga – Pengacara DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Dr Husni Thamrin SH MH, menilai laporan pelanggaran administrasi yang di lakukan mantan bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Encek Basri (pelapor 1) dan Ketua DPD Partai Perindo, Neko Wesha Pawelloy (pelapor 2) tidak dapat ditindaklanjuti karena telah kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat formil.
Hal ini dikatakannya dalam eksepsi pada sidang lanjutan Pemeriksaaan Dugaan pelanggaran Adminitrasi PemiluTahun 2023 yang digelar Bawaslu Lingga, Rabu (24/4/2024)
“Berdasarkan pasal 8 ayat (3) peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, maka laporan yang dilaporkan oleh pelapor I dan pelapor II telah kadaluarsa sehingga tidak lagi memenuhi kretiria untuk ditindak lanjut oleh Bawaslu Kepri,” kata Husni Thamrin pengacara yang langsung ditunjuk Ketua DPP Partai Nasdem Surya Paloh untuk menanggani laporan dugaan pelanggaran administrasi DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga kepada majelis Hakim sidang Bawaslu Kepri.
Dijelaskan, dalam laporan pelapor I dan II, pada tanggal 19 Maret 2024, pelapor I (Encek Basri) telah mengajukan pencabutan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah di sampaikan oleh DPD Partai NasDem Lingga ke KPU Lingga.
“Pencabutan tersebut dilakukan oleh pelapor I (Encek Basri) dengan alasan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh DPD NasDem Lingga dalam penyusunan LPPDK. Dengan demikian, maka sejak 19 Marer 2024 sampai dengan 27 Maret 2024 adalah tenggang waktu bagi pelapor I untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu,” terangnya.
Selanjutnya, perkara pelapor I baru melaporkan kejadian pada tanggal 5 April 2024, maka oleh sebab itu laporan pelapor I dan II telah kadaluarsa sejak 28 Maret 2024.
Merujuk pada ketentuan pasal 247 ayat (1) huruf c, yang diartikan dalam hal mencabut LPPDK yang dilakukan oleh Encek Basri bekas bendahara partai NasDem selaku pelapor I tidak memenuhi syarat formil, dikarenakan subjek hukum yang dikehendaki oleh Bawaslu Lingga adalah Partai Politik sebagai badan publik yang seharusnya direpresentasikan oleh Ketua dan Sekretaris
“Pelapor I (Encek Basri) saat mengajukan untuk pencabutan LPPDK, sebenarnya itu sudah tidak memenuhi syarat formil, sebab jika merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 pasal 247 ayat (1) huruf c, bahwa Partai Politik direpresentasikan oleh Ketua dan Sekretaris Partai, yang berarti ketika pelapor 1 hendak mencabut LPPDK harus atas persetujuan Ketua Partai dan Sekretaris dulu, sementara itu saat Pelapor I (Encek Basri) melakukan hal tersebut tanpa ada persetujuan Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem,” urainya.
Selain itu dalam eksepsi Husni Thamrin, menyebutkan, perkara yang dilaporkan oleh pelapor I dan pelapor II ke Bawaslu Kabupaten Lingga pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin dan telah teregister, pada proses tersebut tinggal menunggu hasil putusan Bawaslu Lingga. Maka belum sepatutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima perkara ini untuk disidangkan. (dbs)


