Batam – Mantan bendahara DPRD Kota Batam, Raja Syamsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka korupsi biaya perjalanan dinas sekretariat DPRD Kota Batam pada tahun 2016.
Uang tersebut adalah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam. Raja Syamsul Bahri ini masih pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan saat ini dia menjabat sebagai Lurah Sei Panas Kecamatan Batam Kota.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, korupsi tersebut diketahui berawal adanya laporan kekurangan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas pada Januari sampai Juni tahun anggaran 2016 di Sekretariat DPRD Kota Batam.
“Adapun tagihan perjalanan dinas yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2016 adalah tagihan dari PT Batam Lintas Indo Tour&Travel dan PT. Nirwana,” kata Nugroho saat konferensi pers, Kamis (21/12/2023).
Atas informasi tersebut kata Nugroho, Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dokumen atau surat serta melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 Raja Syamsul Bahri saat itu selaku bendahara alokasi melakukan tarik tunai anggaran perjalanan dinas pejabat dan DPRD Kota Batam itu, nakun tidak dibayarkan ke pihak travel,” ujarnya.
Sebab uang tersebut tidak diserahkan oleh pelaku karena dia dapat perintah dari mantan Sekwan Batam, Marzuki dan uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Sehingga mengakibatkan terhadap tagihan PT.Batam Lintas Indo Tour & Travel tidak dibayar sebesar Rp 767.772.648 dan juga berakibat tidak dibayarnya tagihan pemesanan tiket pesawat dan kamar hotel kepada PT Nirwana sebesar Rp 683.609.108.
“Jadi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,281 miliar. Perkara ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 74, ahli sebanyak 4 orang yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, ahli Keuangan Negara dan ahli BPK RI. Perkara ini sekarang sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Batam,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)











