Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » MAKI Minta KPK Usut Dugaan Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Berita Terkini

MAKI Minta KPK Usut Dugaan Makelar Kasus di Mahkamah Agung

By adminMinggu, 25/09/2022 - 13:50 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (Istiewa).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan keterlibatan pihak lain setelah mengungkap kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Sudrajad Dimyati. Sebab, diduga ada keluarga pejabat tinggi MA yang menjadi makelar untuk pengurusan kasus.

“KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat informasi di masa lalu beberapa oknum mengaku family atau keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022).

Boyamin mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut, diduga oknum yang mengaku keluarga pejabat MA meminta imbalan dengan jumlah fantastis untuk membantu kemenangan suatu perkara. Pemberian imbalan itu biasanya dilakukan dengan berbagai modus.

“Proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang,” kata Boyamin.

Di sisi lain, sambung dia, KPK semestinya juga mendalalami dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) saat rekrutmen hakim agung. Boyamin menyebut, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon hakim agung dan terduga anggota DPR.

“Meskipun isu ‘toilet’ ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya,” ujar dia.

MAKI pun mengapresiasi kinerja KPK karena telah berhasil mengungkap kasus yang melibatkan hakim agung MA. Menurut Boyamin, pengungkapan ini merupakan prestasi besar bagi KPK.

“Ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK, mampu mencetak rekor dikarenakan sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung, namun baru bisa menangkap pejabat level bawah,” kata dia.

KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK pun telah menahan delapan orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno selama 20 hari kedepan. Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanakan belum ditahan.

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

sumber: republika.co.id

KPK MAKI MAKI Minta KPK Usut Dugaan Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBea Cukai Ungkap TPPU dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal Merek Luffman di Batam
Next Article Indonesia Siapkan Skenario Semua Kepala Negara Hadir di KTT G20
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.