Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Mantan Karyawan J&J Club dan KTV Batam Diringkus Mencuri Kabel  
Batam

Mantan Karyawan J&J Club dan KTV Batam Diringkus Mencuri Kabel  

By adminSelasa, 15/03/2022 - 12:21 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Reskrim Polsek Lubuk ringkus seorang pria berinisial HS, karena melakukan pencurian kabel di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt Kecamatan Lubuk Baja.

Pelaku adalah mantan karyawan dari J&J Club dan KTV. Dia beraksi pada Senin (21/3/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Perbuatan pelaku diketahui berawal pada korban bersama petugas listrik baru sampai di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt dan ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati.

Saat dilakukan pengecekan didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong, korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah di potong atau hilang.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono mengatakan, setelah dilakukan pengecekan kembali oleh petugas listrik didapati bahwa terdapat kabel-kabel yang sudah ditarik dan di potong diantara nya : 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c, 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.

Selain itu korban juga mengalami kehilangan pipa AC serta selang diantara adalah 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000,- (sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ujar Budi, Senin (14/3/2022).

Dijelaskan Budi, setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, pada Jumat 11 Maret 2022 Tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap tersangka di Sekitaran Simpang DAM Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutupnya. (red)

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono Mantan Karyawan J&J Club dan KTV Batam Diringkus Mencuri Kabel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleTP-PKK Kepri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Goro di Kampung Panglong Bintan – Ketua TP-PKK
Next Article PT Capella Dinamik Nusantara Ajak Wartawan Batam Riding Experience All New Vario 160
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.