Batam – Reskrim Polsek Lubuk ringkus seorang pria berinisial HS, karena melakukan pencurian kabel di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt Kecamatan Lubuk Baja.
Pelaku adalah mantan karyawan dari J&J Club dan KTV. Dia beraksi pada Senin (21/3/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Perbuatan pelaku diketahui berawal pada korban bersama petugas listrik baru sampai di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt dan ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati.
Saat dilakukan pengecekan didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong, korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah di potong atau hilang.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono mengatakan, setelah dilakukan pengecekan kembali oleh petugas listrik didapati bahwa terdapat kabel-kabel yang sudah ditarik dan di potong diantara nya : 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c, 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.
Selain itu korban juga mengalami kehilangan pipa AC serta selang diantara adalah 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000,- (sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ujar Budi, Senin (14/3/2022).
Dijelaskan Budi, setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, pada Jumat 11 Maret 2022 Tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap tersangka di Sekitaran Simpang DAM Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutupnya. (red)


