Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Ditahan Polres Bintan
Berita Terkini

Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Ditahan Polres Bintan

By adminJumat, 07/06/2024 - 23:53 WIBTidak ada komentar1 Min Read
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan saat di Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (7/6/2024)
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Bintan – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan kembali dipanggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Bintan dan dilakukan penahanan sebagaimana dua tersangka lain sebelumnya Jumat (7/6/2024).

Mantan Pj Wako Tanjungpinang yang saat ini juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemprov Kepri ini datang memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan sekitar 10.20 WIB mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH MH.

Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, surat penahanan terhadap mantan Pj Wako Tanjungpinang tersebut telah diterbitkan untuk dilakukan sebagaimana mestinya.

“Surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan (Hasan) telah keluar. Namun saat ini yang bersangkutan masih berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka,”kata Kasi Humas Polres Bintan ini.

Untuk diketahui, mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan ditepkan sebagai tersangka atas kasus tersebut bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.

Hasan ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan. (dbs)

 

 

Hasan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Polres bintan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Silaturrahmi Bank BTN
Next Article Kios-kios Jual Barang Seken di Tanjung Sengkuang Terbakar Menjelang Subuh
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.