Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Nekat Simpan Sabu Dalam Dubur, Penumpang Pesawat Ditangkap Bea Cukai di Bandara Hang Nadim
Batam

Nekat Simpan Sabu Dalam Dubur, Penumpang Pesawat Ditangkap Bea Cukai di Bandara Hang Nadim

By adminJumat, 29/10/2021 - 12:24 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang ditangkap karena kedapatan menyelundupkan sabu dalam duburnya di Bandara Hang Nadim
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Bea Cukai Batam tangkap seorang pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Zulfikar Islami menyampaikan, penumpang pesawat tersebut diamankan di terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, pada Minggu (3/10/2021).

“Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang tersebut dan melakukan pemeriksaan barang bawaannya, dia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan didalam duburnya,” ucap Zulfikar, Jumat (29/10/2021).

Disampaikannyan, kemudian petugas membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam duburnya.

Setelah itu dilakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik
tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses dan penyelidikan selanjutnya,” tuturnya.

Lanjutnya, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (red)

Bea Cukai Batam Nekat Simpan Sabu Dalam Dubur Penumpang Pesawat Ditangkap Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePemko Batam Gandeng Mubalig hingga Pendeta Sosialisasikan Prokes
Next Article Wakil Walikota Batam Buka Musda Badko HMI Riau Kepri
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.