Batam – Pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri mengeluhkan pengurusan sertifikat perizinan kelayakan berlayar kapal dibawah 30 GT (Gross ton), karena saat ini sangat sulit.
Sebab, mulai 10 juli melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 202 tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan yang telah diperpanjang, maka surat kelayakan dan persetujuan berlayar telah dipindahkan ke SDKP dibawah Kementerian kelautan dan perikanan, yang sebelumnya menjadi wewenang KSOP.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin menyampaikan pihaknya akan menyurati Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, yakni minta untuk adanya diskresi.
“Kita minta kepada KKP agar perizinan tetap bisa dilakukan di pihak KSOP untuk sementara waktu, agar nelayan bisa secepatnya berlayar kembali,” kata Wahyu saat melakukan rapat koordinasi pada Rabu (13/7/2022) di Graha Kepri Batam Center.
Rapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Kepri itu, dihadiri oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun dan Bintan, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kepri.
Wakil ketua HNSI Kepri, Eko Fitriadi mengatakan, bahwa kendala surat yang diproses oleh SDKP saat ini dinilai terlalu lama.
“Nelayan biasanya mengurus surat izin untuk melaut hanya satu atau dua hari saja, tetapi untuk di SDKP cendrung agak lama,” kata Eko. (heri)


