Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Nelayan di Kepri Keluhkan Perizinan Kelayakan Berlayar Kapal, Wahyu Wahyudin Surati KKP
Batam

Nelayan di Kepri Keluhkan Perizinan Kelayakan Berlayar Kapal, Wahyu Wahyudin Surati KKP

By adminKamis, 14/07/2022 - 15:14 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Rapat koordinasi terkait keluhan nelayan di Kepri tentang perizinan kelayakan berlayar kapal, Rabu (13/7/2022).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri mengeluhkan pengurusan sertifikat perizinan kelayakan berlayar kapal dibawah 30 GT (Gross ton), karena saat ini sangat sulit.

Sebab, mulai 10 juli melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 202 tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan yang telah diperpanjang, maka surat kelayakan dan persetujuan berlayar telah dipindahkan ke SDKP dibawah Kementerian kelautan dan perikanan, yang sebelumnya menjadi wewenang KSOP.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin menyampaikan pihaknya akan menyurati Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, yakni minta untuk adanya diskresi.

“Kita minta kepada KKP agar perizinan tetap bisa dilakukan di pihak KSOP untuk sementara waktu, agar nelayan bisa secepatnya berlayar kembali,” kata Wahyu saat melakukan rapat koordinasi pada Rabu (13/7/2022) di Graha Kepri Batam Center.

Rapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Kepri itu, dihadiri oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun dan Bintan, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kepri.

Wakil ketua HNSI Kepri, Eko Fitriadi mengatakan, bahwa kendala surat  yang diproses oleh SDKP saat ini dinilai terlalu lama.

“Nelayan biasanya mengurus surat izin untuk melaut hanya satu atau dua hari saja, tetapi untuk di SDKP cendrung agak lama,” kata Eko. (heri)

 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Nelayan di Kepri Keluhkan Perizinan Kelayakan Berlayar Kapal Wahyu Wahyudin Wahyu Wahyudin Surati KKP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleAnsar Lantik Pengurus Mabicab Serta Ketua dan Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Bintan
Next Article MTQ IX Provinsi Kepri di Anambas Dimulai, Dibuka Langsung oleh Ansar
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.