Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Terapkan Aturan Pemblokiran STNK Terhadap Tunggak Pajak
Batam

Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Terapkan Aturan Pemblokiran STNK Terhadap Tunggak Pajak

By adminSelasa, 20/12/2022 - 18:17 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mewanti-wanti Pemerintah Kepri agar tidak tergesa-gesa jika nantinya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan dua tahun berturut turut diterapkan.

Pasalnya, disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, Pemerintah akan segera mengimplementasikan ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena sejak diundang-undangkan 13 tahun lalu ketentuan ini belum pernah direalisasikan.

”Kami harap nantinya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk segera menetapkan peraturan pemblokiran STNK terhadap pengguna kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun. ujar Dr Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Selasa, 20 Desember 2022.

Dikatakan Lagat, perlu dilakukan sosialisasi yang masiv terlebih dahulu agar seluruh lapisan masyarkat pemilik kendaraan mengetahui hal ini sehingga tidak terjadi resisten yang tinggi.

Dia berpesan agar sosialisasi dilakukan secara gotong royong antar pihak terkait sehingga resisten akan semakin kecil terjadi.

”Menghindari resisten yang tinggi itu, Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, Kepolisian dan Jasa Raharja harus keroyokan melakukan sosialisasi,” tegas Lagat.

Meskipun kebijakan tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Lagat tetap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kemungkinan persoalan lain yang akan dihadapi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

”Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya tidak terlepas dari kondisi ekonominya. Bisa saja memang, hal ini dapat dibenarkan untuk mendidik kepatuhan masyarakat supaya bayar pajak tapi ini hanya efektif bagi golongan masyarakat yang mampu membayar saja, bukan bagi yang tidak mampu,” tutur Lagat.

Ditambah lagi, lanjutnya, prediksi perekonomian internasional tahun depan diperkirakan mengalami goncangan (krisis) pasti akan berdampak pada perekonomian nasional.

”Untuk bisa bertahan hidup, menghidupi keluarga dan pengeluaran bersifat rutin saja sudah baik. Kiranya kebijakan ini tidak justru berdampak negatif terhadap bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia khususnya di daerah karena meningkatkan beban hidup masyarakat,” jelas Lagat.

Lebih lanjut, Lagat mengatakan penerapan ketentuan ini nantinya harus dilakukan konsisten sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor (Regident Ranmor) yang diatur pada pasal 84 dan 85 dimana sebelum dilakukan penghapusan STNK dari daftar Regident Ranmor, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor terlebih dahulu harus menyampaikan peringatan kepada pemilik kenderaan.

Peringatan dibagi tiga termin, 3 bulan diawal sebelum dilakukan penghapusan. Selanjutnya diperpanjang 1 bulan apabila tidak ada tanggapan/jawaban dan diperpanjang kembali 1 bulan apabila belum ada tanggapan/jawaban.

”Ombudsman berharap agar para petugas Regident Ranmor dari Kepolisian nantinya tidak boleh menyimpang dari ketentuan ini,” imbuhnya. (red)

Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Terapkan Aturan Pemblokiran STNK Terhadap Tunggak Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleDJ Dayu Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2023 di HARRIS Resort Barelang Batam
Next Article Imigrasi Batam Tolak Keberangkatan 2.780 PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Citra Tritunas dan Batam Center
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.