Batam – Pria berinisial G (56) di Perumahan legenda malaka, Batam centre mencabuli anak dibawah umur atau bocah yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejatnya dilakukan saat korban sedang bermain di rumah pelaku.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menagtakan, kasus pencabulan anak tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kepada Polsek Batam Kota pada 9 juni 2023 lalu.
“Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian tersangka diamankan di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Batam Kota,” ucap AKP Betty, Sabtu (17/6/2023).
Disebutkannya, modus pencabulan tersangka yakni membujuk korban dan memasukan jarinya kedalam kemaluan korban. Barang bukti antara lain yakni 1 lembar baju warna hitam anak, 1 lembar Celana berwana merah muda anak.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman yakni 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.











