Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Parah, Seorang Siswi di Lubuk Baja Dicabuli oleh Tetangganya Sendiri
Batam

Parah, Seorang Siswi di Lubuk Baja Dicabuli oleh Tetangganya Sendiri

By adminSenin, 15/05/2023 - 10:46 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Pria berinisial AU (38) pelaku cabul saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Seorang siswi SMP di Kota Batam jadi korban pencabulan oleh pria berinisial AU (38). Perbuatan yang tidak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah kos-kosan di Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja pada (12/4/2023) lalu.

Saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, penangkapannya dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, korban masih dibawah umur (13), pelaku berinisial AU bertetangga dengan korban.

Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pura-pura hendak mengantarkan korban ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

“Namun pelaku membawa korban ke sebuah kos-kosan yang berada di Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja dan langsung melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban,” kata Yudi, Sabtu (13/5/2023).

Tidak hanya itu kata Yudi, bahkan korban juga diancam pelaku agar tidak memberitahukan kepada siapapun, apabila memberitahukan kejadian tersebut maka mengancam akan membunuh ibu korban.

“Setelah menerima laporan dari pelapor Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan,” ujar Yudi.

Selanjutnya kata Yudi, pada Selasa (9/5/2023) Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan pelaku pada kediamanya di Baloi Blok IV RT 002 RW. 003 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja beserta barang bukti.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” imbuhnya. (red)

 

Parah Seorang Siswi di Lubuk Baja Dicabuli oleh Tetangganya Sendiri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleRealisasi PMA Triwulan I 2023 Kota Batam, Singapura dan Hongkong Masih Dominan
Next Article Polisi Razia 8 Gelper di Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.