Batam – Seorang siswi SMP di Kota Batam jadi korban pencabulan oleh pria berinisial AU (38). Perbuatan yang tidak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah kos-kosan di Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja pada (12/4/2023) lalu.
Saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, penangkapannya dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, korban masih dibawah umur (13), pelaku berinisial AU bertetangga dengan korban.
Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pura-pura hendak mengantarkan korban ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
“Namun pelaku membawa korban ke sebuah kos-kosan yang berada di Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja dan langsung melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban,” kata Yudi, Sabtu (13/5/2023).
Tidak hanya itu kata Yudi, bahkan korban juga diancam pelaku agar tidak memberitahukan kepada siapapun, apabila memberitahukan kejadian tersebut maka mengancam akan membunuh ibu korban.
“Setelah menerima laporan dari pelapor Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan,” ujar Yudi.
Selanjutnya kata Yudi, pada Selasa (9/5/2023) Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan pelaku pada kediamanya di Baloi Blok IV RT 002 RW. 003 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja beserta barang bukti.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” imbuhnya. (red)


