Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » PASU Dampingi Korban dan Saksi di Polrestabes Medan
Berita Terkini

PASU Dampingi Korban dan Saksi di Polrestabes Medan

By adminSelasa, 26/07/2022 - 16:43 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Secara Cuma-Cuma, PASU Dampingi Korban dan Saksi di Polrestabes Medan
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Medan – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dampingi Korban saksi Korban dalam pemeriksaan lanjutan atas panggilan penyidik pada Kamis (21/7/2022) di Satreskrim Polrestabes Medan Jl. HM Said Medan.

Kedatangan Rabayani, Kepling Lingkungan 2 Pasar 4 Tanjung Gusta didampingi sejumlah Advokat dari PB PASU terkait pemberian keterangan dalam kedudukannya sebagai atas perkara yang tengah dihadapi oleh Tiara Salsabila anak dari Irawani (Pelapor).

Yakni selaku korban atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP yang diduga telah dilakukan oleh Terlapor, yaitu Rina alias Gerandong.

Tim advokasi hukum terhadap Korban dan Saksi Korban tersebut terdiri dari sejumlah Pengurus PASU dan LBH PASU dikoordinir oleh Amiruddin Pinem, SH.

Amiruddin Pinem, SH selaku Koordinator Tim Hukum bersama sejumlah pengurus PB PASU diantaranya Betty FW Meliala, SH, Tuseno SH, Zulkifli Lubis, SH, Chairul Anwar Lubis, SH, Ismail, SH dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH yang hadir mendampingi saksi korban setelah pemerikasaan menyampaikan komitmennya

Bahwa PB PASU akan terus mendampingi korban dan saksi korban sampai Terlapor Rina alias Gerandong ditahan dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan advokasi secara maksimal, baik terhadap korban maupun saksi korban hingga Pelak ditahan dan di beri sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, itu komitmen kita,” tegas Pinem.

Dikatakan oleh Direktur LBH PASU tersebut, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sebab itu kita minta penyidik kepolisian agar serius menangani kasus ini dan segera menangkap dan menahan pelaku agar menjadi efek jera (shock teraphy). Jadi kedepan gak seenak udelnya melakukan perbuatan semena-mena terhadap orang. Apalagi negara kita ini kan negara hukum, jadi setiap orang harus taat kepada hukum dan tak boleh melanggar. Siapa melanggar hukum maka siap-siap menerima sanksi hukum,” jelas pinem.

Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Ketua Umum PB PASU saat dikomfirmasi menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang serius melakukan pengangawalan hukum kasus tersebut.

“Ya, benar. Kita dari PB PASU saat ini sedang fokus mengawal kasus yang sedang berjalan, salah satunya yang kita tangni ini saat ini adalah kasus Ibu Irawati sebgai korban perbuatan tidak menyenangkan yang tengah bergulir di Polrestabes Medan,”

Selain itu, Perkumpulan Advokad Sumatera Utara juga sedang serius mengawal kasus penelantaran anak dan istri di Kejakasaan Negeri Medan dan Kasus Gugatan Pos Ambai Kopi di Pengadilan Negeri Medan.

“Kita dari PASU punya komitmen yang tinggi dalam hal memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan (law inforcement), khususnya bagi kaum marginal atau masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan atau advis hukum, ” ujar Mantan ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu.

Ia juga menjelaskan bahwa peran dan fungsi Perkumpulan Advokad Sumatera Utara khususnya membela orang-orang yang membutuhkan pendampingan bagi masyarakat yang tidak mampu, menegakkan hukum dan keadilan.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa peran dan fungsi PASU di situ. Semangat juang kita adalah membela wong cilik. Kita gak mau hukum tajam kebawah, tumpul ke atas. Kita ingin semua orang mendapatkan hak yang sama terhadap akses hukum, tanpa keculi, tanpa membedakan status sosial dan RAS. Pendeknya setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan,”pungkas Epza.

Reporter: Mara Fenci Lubis

PASU Dampingi Korban dan Saksi di Polrestabes Medan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleAtlet ISSI Batam Juara 3 Kejurnas Balap Sepeda di Bayuwangi
Next Article Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Kunjungi FT Kijang, IT Uban dan FT Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.