Batam – Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar tangkap pelaku Curanmor yang beraksi di Perumaham GMP Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AL (35) yang di amankan di Tanjung Sengkuang, sementara Pelaku inisial HK (40) di tangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta, Kecamatan Lubuk Baja.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, menjelaskan berawal pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu anak korban SK baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah di Perumahan GMP Tanjung Sengkuang.
“Kemudian sekira pukul 22.00 wib korban di beritahu oleh anaknya bahwa sepeda motor yang ada di teras rumah sudah tidak ada lagi atau hilang, setelah itu korban melapor ke Polsek Batu Ampar,” kata Salahuddin, Selasa (30/8/2022).
Disampaikan Salahuddin, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 17.00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku curanmor jatuh dari sepeda motor akibat melakukan tindak pidana jambret di Jalan depan martabak Hard.
Lalu team melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, kemudian team berhasil mengamankan 1 pelaku berisinsial AL, yang merupakan sebagai pelaku Curanmor di Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar.
Kemudian pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial berinisial HK.
“HK berhasil diamankan di Gedung Tua Hotel Lasinta Kecamatan Lubuk Baja. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Salahuddin.
Ditambahkan Salahuddin, jadi setelah pelaku berhasil membawa melakukan Curanmor, pelaku lanjut melakukan tindak pidana jambret dengan menggunakan sepeda motor hasil curian.
“Pelaku melakukan aksi Curanmor itu dengan menggunakan Kunci T. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (red)


