Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Pelaku Jamret di Karimun Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 Kali
Berita Terkini

Pelaku Jamret di Karimun Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 Kali

By adminSabtu, 16/08/2025 - 15:10 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Pelaku Jamret di Karimun Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 Kali
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

KARIMUN – Seorang pria inisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, karena melakukan jamret.

 

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari pelacakan handphone milik korban yang dirampas pelaku dan diketahui bahwa pelaku sedang bekerja di sebuah PT di Karimun.

 

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan aksi curas pada lima lokasi yang berbeda.

 

Dua lokasi berhasil dilakukan, yakni di Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I pada (27/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban perempuan dirampas gelang emas.

 

Kemudian, di Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas (10/8/2025) pukul 00.30 WIB, korban dirampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp 350.000.

 

“Pengakuannya, tiga percobaan curas lainnya gagal dilakukan, disebabkan situasi jalan ramai,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

 

Dikataknnya, modus pelaku dengan membuntuti korban perempuan hingga ke jalan sepi, dengan merampas barang menggunakan sepeda motor.

 

Barang bukti yang diamankan yakni ; 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

 

Korban pertama mengalami luka lecet dengan kerugian materi Rp 5,65 juta sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas ditaksir mencapai kerugian seharga Rp 5 juta rupiah.

 

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” imbuhnya. (red)

 

 

 

 

 

 

Jambret Polres Karimun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleHARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Spesial “Merdeka Escape” dan Barelang Night Market untuk Rayakan Kemerdekaan
Next Article Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Tata Kelola Agen BBM Industri
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.