Batam – Polsek Batam Kota ringkus pelaku tindak pidana Penganiayaan yang terjadi Kos – Kosan Ruli Baloi Kolam Kota Batam. Sabtu (23/7/2022)
Pelaku yang diamankan berinisial YY (30), dia diringkus di daerah Ruli Baloi Kolam, Kecamatan Batam Center, Kota Batam.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 09.00 Wib pelaku tiba di kosan korban untuk mengantar ke tempat kerja untuk menggosok pakaian.
Namun korban tidak mau pergi kerja, pelaku tidak terima dengan penjelasan korban kemudian pelaku memarahi dan langsung menendang muka korban dan mengenai mata sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan.
Tidak hanya itu, pelaku juga beberapa kali menampar muka korban, atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, sakit pada bagian pinggang kanan.
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, mengatakan, atas kejadian tersebut, korban melapor kepada Polsek Batam Kota.
Atas laporan itu, opsnal Polsek Batam kota melakukan pencarian terhadap pelaku YY, karena anggota opsnal Polsek Batam Kota mengenali pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan didaerah Ruli Baloi Kolam, Kota Batam dan dibawa ke Polsek batam Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Nidya, Senin (25/7/2022).
Dikatakan Nidya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (heri)


