Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Pelaku Penganiayaan di Ruli Baloi Kolam Diringkus Polisi
Batam

Pelaku Penganiayaan di Ruli Baloi Kolam Diringkus Polisi

By adminSenin, 25/07/2022 - 13:03 WIBTidak ada komentar1 Min Read
Pelaku Penganiayaan di Ruli Baloi Kolam Diringkus Polisi
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Polsek Batam Kota ringkus pelaku tindak pidana Penganiayaan yang terjadi Kos – Kosan Ruli Baloi Kolam Kota Batam. Sabtu (23/7/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial YY (30), dia diringkus di daerah Ruli Baloi Kolam, Kecamatan Batam Center, Kota Batam.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 09.00 Wib pelaku tiba di kosan korban untuk mengantar ke tempat kerja untuk menggosok pakaian.

Namun korban tidak mau pergi kerja, pelaku tidak terima dengan penjelasan korban kemudian pelaku memarahi dan langsung menendang muka korban dan mengenai mata sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan.

Tidak hanya itu, pelaku juga beberapa kali menampar muka korban, atas kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri, sakit pada bagian pinggang kanan.

Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, mengatakan, atas kejadian tersebut, korban melapor kepada Polsek Batam Kota.

Atas laporan itu, opsnal Polsek Batam kota melakukan pencarian terhadap pelaku YY, karena anggota opsnal Polsek Batam Kota mengenali pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan didaerah Ruli Baloi Kolam, Kota Batam dan dibawa ke Polsek batam Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Nidya, Senin (25/7/2022).

Dikatakan Nidya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (heri)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePLN Batam dan ICON+ Launching ICONNET
Next Article Atlet ISSI Batam Juara 3 Kejurnas Balap Sepeda di Bayuwangi
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.