Batam – Sebuah ruko di komplek Wijaya Kusuma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dibobol maling, sejumlah barang milik korban dibawa kabur oleh pelaku pada Selasa, 15 November 2022.
Adapun barang milik korban yang diambil adalah 1 unit kulkas 2 pintu, 6 unit AC indoor, 3 unit kompresor, 2 unit speaker BMG, 1 unit pintu teralis besi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku adalah berinisial R dan telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Kamis 24 November 2022
Kejadian diketahui berawal saat korban mendapat laporan dari ketua RW setempat bahwa kondisi ruko milik korban jendelanya dalam keadaan terbuka.
“Kemudian korban mendatangi lokasi dan rukonya dalam keadaan berantakan dan ada beberapa barang hilang, kemudian melaporkan ke Polsek Lubuk Baja,” kata Hartono, Jumat 25 November 2022.
Kemudian katanya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Aceh Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
“Unit Reskrim mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku R, selanjutnya terhadap pelaku serta barang bukti dibawa ke polsek lubuk baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Disebutkannya, barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 1 buah obeng min, 1 buah pisah cutter, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci pas.
Kemudian, 1 buah gunting kabel, 1 buah tas ransel, 1 buah sarung tangan, 1 buah flasdisk berisikan CCTV dan 1 lembar nota pembelian barang.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuhnya. (red)


