Batam – Penadah dan pelaku Pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di Kota Batam dibekuk oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri. Pelaku berinisial AW dan DS.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pada Senin 16 Januari 2023, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka sindikat curanmor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong tempat tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya, berhasil diamankan tersangka inisial AW.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW, motor hasil curian dijual kepada tersangka inisial DS alias yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk,” ucap Harry, Kamis 19 Januari 2023.
Kemudian katanya, pada Selasa 17 Januari 2023 tersangka inisial DS yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian diwilayah Kota Batam diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit handphone dan 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk. Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tutupnya. (red)


