Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Penahanan 8 Tersangka Ricuh Rempang Ditangguhkan Polisi
Batam

Penahanan 8 Tersangka Ricuh Rempang Ditangguhkan Polisi

By adminMinggu, 17/09/2023 - 20:10 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Penahanan 8 Tersangka Ricuh Rempang Ditangguhkan, Sabtu (16/9/2023).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Polresta Barelang mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 Orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang pada 7 September lalu.

8 Orang tersangka yang di berikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat, Sabtu (16/9).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, walaupun sudah dikeluarkan dari rutan Polresta Barelang tetapi ada persyaratan dan kewajiban dari 8 orang tersebut yang wajib di penuhi.

“Mereka kenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya , dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar,” ujarnya.

Disebutkannya, untuk selanjutnya akan dilihat situasi nanti seperti apa, seandainya rempang galang tetap kondusif maka akan dihentikan atau dilakukan Restorative Justice.

“Negara kita negara hukum yang ada aturannya. Jadikan ini sebagai pengalaman, saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah bisa di setujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya, dari Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kepolisian melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. (red)

 

Penahanan 8 Tersangka Ricuh Rempang Ditangguhkan Polisi Relokasi Rempang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleAll New Honda CR-V Hadir di Batam
Next Article Wakil Bupati Pasbar Tutup Turnamen Futsal Cup 2 di Air Putih
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.