Pengungsi Afghanistan di Batam Diangkut Paksa Polisi dan Satpol PP saat Demo

Pengungsi Afghanistan di Batam Diangkut Paksa oleh Polisi dan Satpol PP, Selasa (30/8/2022)

Batam – Puluhan imigran pengungsi asal Afghanistan bentrok dengan aparat kepolisian dan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemko) Batam di depan kantor Walikota Batam, Selasa (30/8/2022) siang.

Bentrok itu terjadi karena masa pengungsi asal Afghanistan yang melakukan demo tanpa izin itu tidak mau dibubarkan dan bahkan mereka malah melakukan perlawanan dengan para petugas.

Saat mereka hendak diangkut dengan mobil truk Satpol PP dan mobil truk Polisi para pengungsi itu menolak dan ada juga yang memukul mobil petugas, serta mendorong-dorong petugas yang ikut naik ke dalam mobil untuk mengamankan massa.

Walaupun masa aksi menolak, petugas tetap memabawa mereka dan bagi yang bersikeras menolak diangkat secara paksa keaatas mobil dan langsung dibawa ke tempat penampungan yang berada di Sekupang.

BACA JUGA:  Buruh Kepung Kantor Walikota Batam, Minta Kenaikan Upah 2024 Ditetapkan Sebesar 15 Persen

Ketua pelaksana harian satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung mengatakan, demo itu sudah menyalahi aturan, menganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat Batam.

“Apalagi demo tersebut dilakukannya berulang kali, bahkan selama tahun 2022 ini saja aksi demo yang mereka lakukan sudah sebanyak 27 kali. Padahal mereka tinggal di Indonesia ini ada aturannya dan tidak boleh melakukan demo,” ucap Riama.

Disebutkan Riama, pembubaran aksi itu menjaga agar tidak terjadi bentrok antara warga Afghanistan tersebut dengan masyarakat, seperti yang terjadi pada demo sebelumnya, yakni ada masyarakat merasa terganggu dengan demo tersebut sehingga terjadi keributan.

BACA JUGA:  26 Demonstran Rempang Ditetpakan Tersangka, Pasca Kericuhan Demo di BP Batam

“Dalam Satgas PPLN itu Polisi dan Satpol PP adalah bidang keamanan. Karena kita sudah ada mendapatkan surat dari LSM atau organisasi masyarakat agar mengusir mereka, kalimatnya lebih ekstrim. Tadi kita tidak mungkin mengusir, karena itu bukan kewenangan kita,” kata Riama.

Disebutkan Riama, keinginan para pengungsi asal Afghanistan yang hendak dipindahkan ke negara ketiga itu, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah pusat dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan UNHCR.

“Pada bulan Februari lalu kami telah mengirim surat kepada devisi V Kemenko Polhukam yang menangani pengungsi luar negeri, tapi sampai hari ini surat itu tidak berbalas. Ini juga sudah saya sampaikan kemaren saat rapat koordimasi kemaren dengan Satgas PPLN pusat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Indonesia Siapkan Skenario Semua Kepala Negara Hadir di KTT G20

Bahkan lanjutnya, pihaknya juga sudah membuat nota kepada Walikota Batam, agar para pengungsi tersebut dipindahkan ke kabupaten/kota yang ada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) seperti yang diatur di Perpres 125 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. (red)