Batam – Rencana penyeludupan 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia digagalkan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan 2 pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (16/1/2022).
2 tersangka yang ditangkap itu berinisial I dan R, mereka merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, pengagalan upaya penyelundupan PMI ke Malaysia secara ilegal itu berawal dari informasi dari masyarakat.
Bahwa terdapat 11 orang perempuan PMI yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berada di sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.
Berdasarkan informasi itu tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI itu.
Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI, dikarenakan telah melarikan diri sebelum Tim datang. Namun dari rumah tersebut Tim menemukan 1 unit speedboat tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK.
“Speedboat itu ditemukan berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia,” ucap Nanang, Kamis (20/1/2022).
Dikatakan Nanang, pada Senin (17/1/2022), tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R itu telah berangkat dari Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun menuju Batam.
Yaitu dengan menumpang Speed Boat Pancung. Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam.
Setelah itu tim berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan juga berhasil mengamankan 7 orang PMI di Kampung Judah Desa Keban Kecamatan Moro yang diduga melarikan diri pada saat Tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.
“Jadi sebanyak 22 PMI yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan. Terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki,” paparnya.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone merk samsung, 1 handphone merk nokia dan 1 unit speedboat tanpa nama bermesin tempel merk yamaha 2 x 200 PK.
Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (red)


