Batam – Polsek KKP Batam menggagalkan keberangkatan 2 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Singapura. Keduanya dijanjikan menjadi perform dancer atau penari di salah satu Pub/Bar disana.
Kapolsek KKP Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, dari kasus ini pelaku berinisial E (42) berhasil ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Juli 2023 lalu.
“Dari tersangka kita berhasil menyelamatkan 2 orang korban berinisial J (21) dan N (28),” kata Tarigan, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas, Rabu (2/8/2023).
Dikatakan Tarigan, dari keterangan tersangka bahwa nantinya para korban itu akan diberikan gaji $1400 per bulan. Sementara tersangka akan diberikan upah sebesar Rp 3 juta per kepala dari Manager Pub/Bar disana yang berinisial R.
“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 3 buah paspor, 3 lembar boarding pass tiket kapal Majestic Fast Ferry tujuan Singapura, 1 unit handphone iphone 14, KTP tersangka dan 2 bundel permit Singapura.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” ungkapnya. (red)











