Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Penyelundupan Mikol Senilai Rp 4,5 M dari Singapura Digagalkan di Perairan Berakit
Berita Terkini

Penyelundupan Mikol Senilai Rp 4,5 M dari Singapura Digagalkan di Perairan Berakit

By adminKamis, 01/06/2023 - 14:39 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Bea Cukai Kepri melakukan konferensi pers tangkapan penyelundupan Mikol Senilai Rp 4,5 Miliar dari Singapura
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Karimun – Penyelundupan 6.282 botol minuman beralkohol (mikol) yang hendak diselundupkan ke pesisir timur pulau Sumatera berhasil digagalkan oleh petugas bea cukai Kepri, Senin (29/5/2023).

Kepala Kanwil Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo melalui Koordinator Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Abdul Rasyid mengatakan, mikol tersebut diduga berasal dari Singapura.

Mikol dengan nilai barang mencapai Rp 4,5 miliar miliar itu berhasil disita dari muatan kapal motor (KM) Indo King Jaya dari Singapura menuju Kabupaten Lingga.

“Kita tangkap di 35 mil timur laut dari Perairan Berakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati sebanyak 11.655 mikol berbagai merek dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar,” kata Abdul Rasyid, Kamis (1/6/2023).

Dijelaskannya, penindakan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa akan ada penyelundupan mikol melalui jalur laut pada 29 Mei 2023.

“Penindakan bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai pemasukan MMEA ilegal melalui jalur laut dan Satgas Patroli Laut DJBC Kepri menuju posisi untuk melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli. Kapal tersebut berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau sistem identifikasi otomatis.,” ucapnya.

Menindaklanjuti informasi itu, unit patroli kemudian diterjunkan untuk bersiaga dan melakukan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan.

Selanjutnya, kapal patroli laut Bea Cukai berhasil mendeteksi pergerakan kapal yang diduga target mengubah arah memasuki Perairan Indonesia setelah 35 mil Timur Laut dari Perairan Berakit.

Dilakukan pengejaran dan kapal tersebut berhasil didempet dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas di atas kapal yang bernama KM Indo King Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan ribuan botol Mikol tanpa ditempel pita cukai atau dilengkapi dokumen.

Terhadap barang bukti berupa kapal berserta ABK kapal serta minuman beralkohol tanpa pita cukai dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjungbalai Karimun untuk diproses dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Karena ini masih baru dan masih dilakukan proses pemeriksaan, penyidik Bea Cukai belum menetapkan tersangka namun Kapal KM Indo King Jaya berserta muatan dan ABK sudah dibawa ke Kantor Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau,” imbuhnya. (red)

5 M dari Singapura Digagalkan di Perairan Berakit Penyelundupan Mikol Senilai Rp 4
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBejat, Pria ini Cabuli Dua Anak Tirinya Sejak Tahun 2018 hingga Hamil
Next Article Jumhur Hidayat Minta MK Hentikan Petualangan Presiden Terkait Perppu Cipta Kerja
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.