Batam – Seorang ibu muda berinisial UA (20) yang tega membuang bayinya hingga meninggal dunia di tong sampah di tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk berhasil ditangkap Polsek Sei Beduk.
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal mengatakan, kejadian pembuangan bayi itu diketahui pada Jumat (25/8/2023) lalu sekira pukul 09.30 Wib seorang Cleaning Servis Dormitori Panbil berinisial AM hendak mengganti plastik sampah di tong sampah tersebut.
Kemudian dia melihat dalam tong sampah itu ada tas warna, merasa curiga kemudian dia membuka tas itu dan ternyata didalam tas tersebut ada mayat bayi.
Menerima laporan tersebut, pada Selasa (29/8/2023) Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi bahwa pelaku pembuang bayi itu ternyata adalah ibu kandungnya dan dia melarikan diri ke Jawa Timur Kabupaten Ngawi.
“Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan langsung bergerak ke alamat pelaku dan berhasil melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut,” kata Benny, Selasa (5/9/2023).
Dijelaskannya, pelaku nekat membuang bayi laki-laki itu anak kandungnya tersebut karena hasil hubungan gelap bersama seorang pria, dia melahirkan di kamar mandi secara normal.
Setelah dia melahirkan bayi malang itu, pelaku menutup hidung bayi tersebut dan membekap mulutnya menggunakan kedua tangannya agar bayinya tidak menangis dan kemudian dia memasukkan bayi tersebut kedalam kantong plastik dan tas, kemudian baru dia buang di tong sampah.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (red)


