Bintan – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, Jumat (19/4/2024).
Yakni, dugaan kasus tindak pidana dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan pada waktu saat dia menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira tahun 2014 sampai 2016 lalu.
Hasan saat ini juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan komunikasi handphone membenarkan atas penetapan tersangka tersebut.
“Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sudah kita terbitkan hari ini,” katanya.
Disampaikanya, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri. “Surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,” ujarnya.
Informasi dihimpun, dalam kasus tindak pidana ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B. Saat ditanyakan.
Hasan direncanakan akan dipanggil lagi. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan.
“Sebab itu adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu,” ungkap Riky.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Hasan sudah diperiksa sekali atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Saat itu, Hasan mengaku datang untuk memenuhi panggilan kedua dari kepolisian. Ia mengatakan, ada 33 pertanyaan penyidik yang dijawabnya. (red)


