Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Kasus Tanah
Berita Terkini

Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Kasus Tanah

By adminJumat, 19/04/2024 - 20:01 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Bintan – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, Jumat (19/4/2024).

Yakni, dugaan kasus tindak pidana dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan pada waktu saat dia menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira tahun 2014 sampai 2016 lalu.

Hasan saat ini juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan komunikasi handphone membenarkan atas penetapan tersangka tersebut.

“Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sudah kita terbitkan hari ini,” katanya.

Disampaikanya, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri. “Surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,” ujarnya.

Informasi dihimpun, dalam kasus tindak pidana ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B. Saat ditanyakan.

Hasan direncanakan akan dipanggil lagi. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan.

“Sebab itu adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu,” ungkap Riky.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Hasan sudah diperiksa sekali atas permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Saat itu, Hasan mengaku datang untuk memenuhi panggilan kedua dari kepolisian. Ia mengatakan, ada 33 pertanyaan penyidik yang dijawabnya. (red)

 

Kadis Kominfo Provinsi Kepri Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Kasus Tanah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleDPRD Kota Batam Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Next Article JCH Tanjungpinang Mulai Diberikan Suntik Vaksin
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.