Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polisi Tangkap Paksa Pemilik Sabu dan Ekstasi di Bengkong Indah Batam
Batam

Polisi Tangkap Paksa Pemilik Sabu dan Ekstasi di Bengkong Indah Batam

By adminSenin, 11/10/2021 - 19:38 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Tersangka berinisial Z yang ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kepri karena kedapatan memilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Seorang pria berinisial Z ditangkap oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah Kota Batam, karena kedapatan menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

Kronologis kejadian adalah pada Kamis 7 Oktober 2021, sekitar jam 23.00 wib tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. Sebab dia membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1,5 butir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin 11 Oktober 2021.

Dikatakan Harry, setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka yang tidak jauh dari TKP penangkapan.

Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal sabu seberat 715 gram.

Serta 1 buah kotak kardus kecil yang didalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.

“Setelah itu tersangka dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Harry.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan disamping barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, tim juga mengamankan 1 unit handphone, kartu identitas diri pelaku dan 1 unit sepeda motor Yamaha.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (red)

Dirresnarkoba Polda Kepri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Kombes Pol Muji Supriyadi Polisi Tangkap Paksa Pemilik Sabu dan Ekstasi di Bengkong Indah Batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleGubernur Kepri: Semua Ormas Harus Bersinergi dengan Pemerintah
Next Article Pemko Batam Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.