Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polisi Tangkap Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam
Batam

Polisi Tangkap Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam

By adminJumat, 24/09/2021 - 00:54 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Konferensi Pers Penangkapan pelaku Penambang Pasir Ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Satreskrim Polresta Barelang tangkap 7 orang pelaku penambangan pasir secara ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Semua pelaku adalah laki-laki, yakni berinisial A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38), R (21). Mereka melakukan penambangan pasir itu tidak memiliki izindari Pemerintah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Selasa 21 September 2021 Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat.

Bahwa di lokasi tersebut ada melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal, kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Tim gabungan langsung datang ke lokasi penambangan pasir tersebut dan menemukan kegiatan tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Reza didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, Kamis 23 September 2021.

Dijelaskannya, para pelaku melaku penambangan pasir itu dengan menggunakan mesin merek Dongfeng yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam, kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir.

Setelah itu disedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan di bawa ke bak penyaringan pasir guna meghasilkan pasir.

“Mereka tidak memiliki izin tim gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil di amankan 4 unit mesin merek dongfeng, pipa paralon, selang, sekop dan 3 kubik pasir.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutupnya (red)

Polisi Tangkap Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleBioskop di Batam Sudah Boleh Dibuka, Tapi Pengunjung Wajib Gunakan Aplikasi Ini
Next Article KLHK Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal di Pulau Singkep Lingga, 2 Orang Diamankan
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.