Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi di Batam, Pemilik dan Supir Angkot Tersangka
Batam

Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi di Batam, Pemilik dan Supir Angkot Tersangka

By adminSenin, 18/04/2022 - 22:48 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Tiga pelaku penyelewengan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di Kota Batam yang ditangkap Polda Kepri.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Polda Kepri ungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di Kota Batam. Tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano pada saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).

Dikatakan Nugroho, ada dua lokasi tempata tersangka melancarkan aksinya, yakni di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Modus yang dilakukan adalah dengan cara membeli BBM solar subsisi dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticke.

Sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar. Kemudian, kendaraan minibus yang digunakan oleh tersangka tangkinya dimodifikasi, sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.

Tertangkapnya para tersangka ini adalah pada saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan BBM di beberapa SPBU di Kota Batam.

“Saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi,” ujarnya.

Disebutkannya, barang bukti yang diamankan adalah 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis bio solar subsidi lebih kurang sebanyak 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian biosolar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran brizzi Pertamina bio solar.

“Kepada tersangka Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” imbuhnya. (red)

 

 

penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Polda kepri Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePolsek Batu Ampar Bagikan Sembako di Panti Asuhan Al Muta’alim Tanjung Sengkuang
Next Article Imigrasi Batam Bagikan Takjil kepada Pengendara
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.