Batam – Polda Kepri ungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di Kota Batam. Tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano pada saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).
Dikatakan Nugroho, ada dua lokasi tempata tersangka melancarkan aksinya, yakni di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Modus yang dilakukan adalah dengan cara membeli BBM solar subsisi dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticke.
Sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar. Kemudian, kendaraan minibus yang digunakan oleh tersangka tangkinya dimodifikasi, sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.
Tertangkapnya para tersangka ini adalah pada saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan BBM di beberapa SPBU di Kota Batam.
“Saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi,” ujarnya.
Disebutkannya, barang bukti yang diamankan adalah 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis bio solar subsidi lebih kurang sebanyak 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian biosolar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran brizzi Pertamina bio solar.
“Kepada tersangka Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” imbuhnya. (red)


