Batam – Polresta Barelang musnahKan barang bukti sabu hasil tangkapan sebanyak 10.049,59 gram dan ekstasi sebanyak 363 butir, Selasa (30/5/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan pengungkapan narkotika tersebut sudah di rilis di Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Pemusnahan narkoba itu dilakukan karena juga sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor: SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor: SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggota nya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika yang ada di Kota Batam,” kata Nugroho.
Disebutkannya, barang haram itu dari 4 perkara. Pertama, pada 3 Mei 2023 yang terjadi di Kos-Kosan Perumahan Graha Nusa Permai Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota.
Tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 gram sabu dan 301.67 gram daun ganja.
Kedua, di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 gram sabu.
Ketiga, 17 Mei 2023 di Parkiran Depan Pasar Toss 3000 Kecamatan Lubuk Baja, tersangka seorang perempuan inisial HR, barang bukti 363 butir pil ekstasi.
“Keempat, 22 Mei 2023 di Bengkong Kolam Jalan Rajawali, tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 gram sabu,”paparnya.
Dikatakannya, pelaku sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 10.049,59 gram, Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 318 gram, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 gram. Jadi narkotika jenis daun yang dimusnahkan seberat 9.709,59 gram.
Kemudian ekstasi sebanyak 363 butir, Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 butir, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 butir, yang dimusnahkan sebanyak 329 butir.
“Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi,” tutupnya. (red)











