Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polsek Bengkong Bekuk Pelaku Pembobol Brankas Supermarket
Batam

Polsek Bengkong Bekuk Pelaku Pembobol Brankas Supermarket

By adminRabu, 27/10/2021 - 20:19 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Polsek Bengkong melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembobolan brankas, Rabu (27/10/2021).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Polsek Bengkong bekuk dua pria berinisial A (22), dan MR (22 Tahun), karena melakukan tindak pidana pencurian, yakni membobol brankas supermarket Halimah di Bengkong, Kota Batam.

Pelaku A merupakan karyawan di supermarket Halimah tersebut, dia memberikan akses masuk pelaku MR untuk eksekutor pembobolan brankas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian dan Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).

Dikatakan Bob, keajadian itu berawal pada Minggu (24/10/2021), manager supermarket halimah tersebut mulai masuk kerja di Supermarket itu dan masuk keruangan office dan membuka computer.

Kemudian dia melihat brangkas yang ada didekat komputer dan melihat kunci brangkas sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut.

“Pelapor mengecek CCTV dan terlihat direkaman CCTV diketahui ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang,” ucap Bob.

Disampaikan Bob, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp20.500.000. Setelah pihaknya mendapat laporan dari kejadian tersebut, opsnal Polsek Bengkong mendatangi lokasi kejadian.

“Berdasarkan pengembangan CCTV tersebut diketahui bahwasannya pelaku adalah salah seogang karyawan supermarket Halimah dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka A yang pada saat itu masih bekerja disana,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR di rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka A didapati barang bukti uang sebesar Rp4,5 juta.

Dari tangan tersangka MR didapati barang bukti uang sebesar Rp8,9 juta. Kemudian 1 unit sepeda motor Mio, 1 buah pisau dan 1 buah obeng. Penangkapan terhadap kedua pelaku kurang lebih dari 2 jam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (red)

AKP Bob Ferizal Kanit Reskrim Polsek Bengkong Kapolsek Bengkong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleHeboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati
Next Article Saling Klaim Lahan, PT Millenium Investment Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.