Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polsek Bengkong Ringkus Anak Dibawah Umur Yang Tertangkap Sedang Mencuri Motor
Batam

Polsek Bengkong Ringkus Anak Dibawah Umur Yang Tertangkap Sedang Mencuri Motor

By adminSelasa, 31/08/2021 - 11:49 WIBTidak ada komentar1 Min Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Seorang anak laki-laki dibawah umur berinisial MA (15) warga Bengkong Indah Swadebi diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Karena dia tertangkap sedang beraksi mencuri motor sepeda Motor Bengkong Kodim Blok E No 2 Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Minggu (29/8/2021).

Kajadian itu berawal pada Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Vega di parkiran depan kos-kosannya.

Kemudian dia istirahat dalam rumahnya, pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB korban imendengar teriakan dari warga bahwa ada maling sepeda motor.

Korban langsung keluar dari rumah dan ada seorang anak laki-laki yang diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor miliknya.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, mendapat informasi kejadian tersebut dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung menuju kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

“Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati 1 buah gunting gagang hitam, 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha Vega R,” ucap Bob.

Selanjutnya kata Bob, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana, yakni dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkapnya. (red)

 

Anak Dibawah umur Curanmor Polsek Bengkong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleAnggota DPRD Batam Aman Tampung Aspirasi Warga dan Bagikan Sembako di Perum Griya Buana Indah Taman Baloi
Next Article Sekarang Pemko Batam Berikan Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen dan Penghapusan Denda
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.