Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polsek Lubuk Baja Bekuk Maling Kompresor Ac di Komplek Indah Permai Center
Batam

Polsek Lubuk Baja Bekuk Maling Kompresor Ac di Komplek Indah Permai Center

By adminKamis, 03/11/2022 - 11:48 WIBTidak ada komentar1 Min Read
Pria berinisial J pelaku pembobol ruko ditangkap Polsek Lubuk Baja
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap 1 orang laki-laki berinisial J yang nekat mencuri kompresor Ac di sebuah ruko di Komplek Indah Permai Center Kecamatan Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menjelaskan, kejadian itu diketahui berawal pada Senin (17/10/2022), saat itu korban tiba di toko melihat ada beberapa barang yang diletakan diparkiran tokonya hilang.

Setelah itu pada Kamis (20/10/2022) korban datang lagi ke tokonya, ternyata keadaan toko dalam keadaan berantakan dan setelah di cek ternyata barang milik korban ada yang di lantai 3 hilang.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 41.755.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Hartono, Rabu (2/11/2022).

Disebutkan Hartono, pada Selasa (1/11) Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di seputaran TKP yang akan melakukan aksinya kembali.

“Kemudian pelaku langsung diamankan dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain  4 lembar nota pembelian barang dan 1 rekaman CCTV. “Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya. (red)

Komplek Indah Permai Center Maling Kompresor Ac Polsek Lubuk baja Polsek Lubuk Baja Bekuk Maling Kompresor Ac di Komplek Indah Permai Center
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticlePT PLN Batam dan PT Tamarin Teken MoU Penyediaan & Pengelolaan Tenaga Listrik
Next Article Tarik Investasi AS-Kanada, Menko Perekonomian Gandeng Para Dubes ke Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.