Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja ringkus seorang pria berinisial I (44) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kejadian itu berawal pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci dan korban langsung bekerja seperti biasanya.
Sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban di ketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban dicuri orang.
Saksi juga memberitahukan bahwa motor korban ditinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK Cargo, sementara pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut,” ucap Hartono, Rabu (1/9/2021).
Dikatakan Hartono, pada saat pelaku melakukan pencurian, ketahuan oleh teman korban dan pelaku langsung lari membawa sepeda motor korban.
Namun pelaku terjatuh di depan MSK Cargo, karena jatuh pelaku lari namun masih ada yang mengejar sampai BRI nagoya di depan BRI Nagoya pelaku berhenti.
“Ada saksi yang kebetulan sedang berada di samping BRI Nagoya, karena mengetahui pelaku adalah pencuri, saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke BRI Nagoya dan dibantu security,” ujarnya.
Tim opsnal Polsek Lubuk Baja langsung membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi saat ini pelaku sudah di amankan,” tuturnya.
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 lembar STNK asli, 1 buah besi yang ujungnya di runcingkan yang di masukkan ke handle pintu, 1 buah kunci L dan, 1 buah obeng gagang.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (red)


