Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap satu pelaku tindak pidana pertolongan jahat yang terjadi pada Kamis (8/9/2022) di Ruli Putri Tujuh Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kejadian itu berawal pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu korban MZR bersama adiknya melakukan pelacakan handphone menggunakan aplikasi pencari perangkat di Android, karena sebelumnya handphone milik korban dan diknya hilang di dalam kamar kost.
Setelah melakukan pelacakan Handphone, didapati bahwa sinyal GPS handphone yang hilang tersebut masih hidup dan berada di sekitaran Ruli Putri 7. Kemudian korban bersama adikknya bergerak dari kost menuju ke Ruli Putri 7 Batu Aji.
Pada saat berada di daerah Ruli Putri 7 Batu Aji, korban mendapati bahwa sinyal GPS dari handphone tersebut telah berpindah ke SPBU Tembesi hingga bergerak melewati Temenggung Abdul Jamal dan terakhir sinyal GPS handphone tersebut berhenti di belakang Rumah Sakit Awal Bross Lubuk Baja.
Setelah korban tiba di tepat titik GPS dari handphone tersebut, didapati tersangka HS yang saat itu sedang bermain handphone di atas sepeda motor. Kemudian korban langsung menghampiri tersangka HS.
Kemudian korban pun berkata kepada tersangka HS “Mohon maaf bang, kami mau periksa abang karna GPS hp ini pas di posisi abang”. Lalu tersangka HS pun berkata “Tunggu dulu bang” sambil menggas sepeda motor untuk melarikan diri.
Kemudian korban langsung sigap dan memegang tangan, badan serta stang sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka. Setelah berhasil mengamankan tersangka HS tersebut, korban pun langsung mengambil tas sandang berwarna Hitam milik tersangka dan melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan didapati 4 unit handphone, 1 diantaranya 1 milik korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp 3 juta.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menngatakkan, awalnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa telah diamankan seorang laki-laki dewasa di Pos Security Komp. Ruko Batu Batam terkait dugaan TP. Pertolongan Jahat.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung menuju ke TKP. Kemudian pada saat dilakukan interogasi, tersangka HS mengaku bahwa 4 Handphone tersebut didapatkan dari seseoranng bernama S, saat ini DPO.
“Tersangka HS menjual 4 Handphone tersebut di Pasar Maling – Jodoh. S saat ini masih dalam pengejaran. Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tuturnya. (red)


