Batam – Seorang remaja berinisial IN (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Jumat 2 Desember 2022 di Kos-kosan Komplek Sri Jaya Abadi, Kecamatan Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, korban seorang remaja putri berusia 16 tahun, korban dan pelaku punya hubungan pacaran. Kejadian berawal korban diajak pelaku jalan-jalan.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyampaikan, terbongkarnya kasus asusila ini karena korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga dua hari, kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah memerima pengaduan itu, unit reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pencarian keberadaan korban dan ditemukan di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang. Kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja.
“Setelah dilakukan interogasi, korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan seorang pria berinisial IN,” kata Hartono, Sabtu 3 Desember 2022.
Setelah orang tua korban mengetahui hal itu, kemudian melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku serta barang bukti.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)


