Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Batam

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

By adminMinggu, 04/12/2022 - 08:39 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Seorang remaja berinisial IN (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Jumat 2 Desember 2022 di Kos-kosan Komplek Sri Jaya Abadi, Kecamatan Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, korban seorang remaja putri berusia 16 tahun, korban dan pelaku punya hubungan pacaran. Kejadian berawal korban diajak pelaku jalan-jalan.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menyampaikan, terbongkarnya kasus asusila ini karena korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga dua hari, kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah memerima pengaduan itu, unit reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pencarian keberadaan korban dan ditemukan di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang. Kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

“Setelah dilakukan interogasi, korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan seorang pria berinisial IN,” kata Hartono, Sabtu 3 Desember 2022.

Setelah orang tua korban mengetahui hal itu, kemudian melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku serta barang bukti.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)

Cabul anak bawah umur Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono Persetubuhan Anak Dibawah Umur Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleKolaborasi 4 Chef dalam Acara Makan Malam Natal di HARRIS Resort Barelang Batam
Next Article Kepri Deflasi 0,20 Persen pada November 2022
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.