Batam – Polsek Lubuk Baja Polreta Barelang meringkus seorang pria residivis spesialis jambret kalung emas yang telah melancarkan aksi berkali-kali di daerah Kota Batam.
Tersangka berinisial TSS (43) telah beraksi di 16 lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Batam Kota.
Adapun yang menjadi sasarannya dari tersangka adalah perempuan yang memakai kalung yang berjalan sendiri, dia dalam melancarkan aksinya menggunakan kendaraan bermotor roda dua.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, kejadian penjambretan yang dilakukan tersangka pertama pada Sabtu 12 Desember 2020 lalu.
Korban berinisial K pada saat berjalan kaki di pinggir jalan depan bundaran perumahan Permata Baloi, tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan langsung menarik kalung emas yang terpasang di leher korban.
“Kalung emas tersebut dihentakkan oleh tersangka sehingga kalung emas tersebut terlepas. Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, tersangka langsung melarikan diri,” ucap Hartono, Rabu 6 Oktober 2021.
Dikatakan Hartono, sehubungan dengan sering terjadinya pencurian dengan kekerasan di wilayah Lubuk Baja, Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan profiling untuk mengetahui identitas tersangka berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing lokasi yang menjadi target pelaku.
Setelah diketahui identitas tersangka, tim melakukan pengintaian dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Tim berhasil mengetahui keberadaannya di sekitaran Baloi Blok IV.
“Tim melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Pada saat ditangkap tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Kemudian tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka,” ujar Hartono.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, dia melakukan jambret dan target barang yang akan diambil adalah kalung emas.
Dikarenakan kalung emas sangat mudah untuk didapatkan dengan cara menarik paksa yang membuat kalung emas yang terpasang tersebut mudah terlepas.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 lembar surat emas, 2 buah Flashdisk, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, 1 buah helm, 1 helai baju kaos berkerah, 1 helai celana jeans panjang dan jaket.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana jo pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (red)


