Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Orang DPO
Batam

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Orang DPO

By adminSenin, 16/08/2021 - 16:36 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor) inisial AS (20) pada Sabtu (14/8/2021).

Kejadian berawal sekira pukul 22.00 wib saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya.

kemudian pada keesokan harinya pada (19/7/2021) sekira pukul 04.00 WIB korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang diparkirkan teras rumahnya.

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, menerima laporan kejadian tersebut, unit opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di kos kosan Tiban 3.

“Dengan gerak cepat unit reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku. Salah satu teman pelaku bernama Fajar melarikan diri dan saat ini DPO,” ucap Yudi, Senin (16/8/2021).

Disebutkannya, dari pelaku AS di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda motor hasil dari kejahatan (curanmor).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku bersama temannya yang DPO mengaku telah melakukan curanmor itu sebanyak 18 yakni Sagulung 13 kali, Batu aji 3 kali dan Nongsa 2 kali.

“Sampai saat ini unit opsnal polsek sekupang masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yg belum di temukan,” paparnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (red)

Curanmor Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian Polsek Sekupang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleNekat Seludupkan Sabu Dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Ditangkap
Next Article Kabar Baik, Kasus Covid-19 di Batam Sudah Mulai Melandai, Hanya Tinggal 876 Kasus
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.