Pria Ini Curi Motor di Mega Legenda Batam Centre dan Jual di FJB

Seorang pria berinisial ED (18) dan barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk karena melakukan curanmor di ruko Mega Legenda Batam Centre. (istimewa)

Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk ringkus seorang pria berinisial ED (18), karena dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di ruko Mega Legenda Batam Centre, pada Rabu (29/9/2021).

Kejadian berawal korban berinisial MEC tiba di kantor tempatnya bekerja untuk janjian bersama teman-temannya bermain badminton dan memarkirkan sepeda motor miliknya didepan ruko Mega Legenda.

Kemudian dia bersama temannya menggunakan mobil menuju lapangan badminton. Setelah dia siap maon badminton sekira pukul 00.30 WIB, sepeda motornya merk Yamaha Mio Sporty tersebut tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota, guna pengusutan perkara lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dua Anak Dibawah Umur di Batu Aji Terlibat Curanmor, Diiming-imingi Diberi Uang Rp30 Ribu

Kapolsek Sei Beduk, Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pada Kamis 30 September 2021 Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui Facebook di group FJB.

“Kemudian Unit Opsnal langsung mengajak COD di Pom bensin Tanjung Piayu. Setelah bertemu Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut,” ucap Awal, Jumat (1/10/2021).

Dijelaskannya, setelah Unit Opsnal melakukan intrograsi, pelaku mengakui sepeda motor tersebut baru dia curi di daerah mega lagenda Batam Center bersama temannya.

Kemudian tim meminta pelaku untuk menunjukan keberadaan temannya, namun setelah di cari sampai ke Batu Merah Kecamatan Batu Ampar tidak ketemu dan saat ini DPO.

BACA JUGA:  Dewan Pendidikan Batam Anugerahi Rudi Sebagai Pemimpin Peduli Pendidikan

“Unit Opsnal Polsek Sei Beduk berkordinasi dengan Opsnal Polsek Batam Kota ternyata memang benar ada laporan polisinya,” paparnya.

Kemudian lanjutnya, pelaku berserta barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan 1 buah gunting bergagang warna hitam sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (red)