Batam – Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Kepri akan menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Mahkamah Agung (MA) hingga Presiden RI.

Pasalnya, putusan MA nomor 75 dan 85, terkait dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahu 2021 tak kunjung dijalankan Gubernur Kepri hingga sekarang.

Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri Sofyan mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah dewan pengupahan dan pemerintah dalam menetapkan UMK yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Kami mendukung penetapan UMK 2023 dengan mengikuti aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kalo mengacu kepada PP 36 itu malah salah dan akan menimbulkan masalah baru,” kata saat melakukan diskusi bersama Rocky Gerung selaku pengamat politik dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, Sabtu 10 Desember 2022 di Batam Center.

Dijelaskan Syaiful, dalam penetapan UMK tahun 2022 legal standingnya adalah UMK 2021, namun seperti diketahui, penetapan UMK 2021 itu terjadi permasalahan, bahkan dilakukan pembatalan melalui putusan Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut inkrah.

Gubernur Kepri masih punya hutang kepada buruh terkait putusan MA, pihaknya akan terus mengejar sampai putusan itu dijalankan dan SK UMK pada tahun sebelumnya dikeluarkan.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim surat ke PTUN Tanjung Pinang dan ditembuskan kepada MA, sebab PTUN bertanggungjawab untuk mengeksekusi putusan MA itu.

“Putusan sudah inkrah, bila PTUN Tanjung Pinang juga tidak melakukan eksekusi, maka kami akan menyurati institusi diatasnya dan instansi terkait. Bahkan, bila perlu sampai DPR RI hingga Presiden,” kata Syaiful.

Tokoh buruh Batam ini mengaku, SPSI tidak mempermasalahkan berapa angka kenaikan UMK 2021 dan 2022 itu, karena waktunya sudah lewat, akan tetapi SPSI akan terus berjuang menuntut Gubernur Kepri untuk mengeluarkan SK sesuai perintah MA.

“Sekarang ini Blbukan angkanya yang kami kejar, yang penting SK dikeluarkan sesuai perintah MA, kalau pengusaha tidak mau bayar selisih UMK 2021 dan 2022, itu tidak masalah, karena itu sudah berlalu, tapi SK Gubernur itu sangat penting bagi kami,” tegasnya.

Disebutkannya, buruh siap duduk berunding dengan Gubernur dan pengusaha, kalau diberi ruang, namun jika tidak diberi ruang maka pihaknya akan berjuang dengan caranya sendiri hingga mendapatkan hasil sesuai dengan perjuangan.

“Buruh janganlah dianggap sepele saja, karena buruh memberi kontribusi besar terhadap pembangunan Batam, tetapi selama ini dipandang sebelah mata. Memang bisa ada investasi tanpa ada buruh, perusahaan tidak akan jalan tanpa buruh,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh ketua umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini UMK sudah diputuskan, bila ada selisih yang belum di bayar oleh pengusaha pada UMK tahun sebelumnya, maka harus dibayarkan. Putusan MA itu harus dijalankan oleh Gubernur Kepri.

“Namun, bila pengusaha tidak mampu membayar, seperti yang dikatakan sesuai aturan itu, silahkan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Baik pemerintah maupun pengusaha juga harus memberi ruang terhadap itu, agar semuanya selesai,” ujar pesannya. (red)

Share.
Leave A Reply