Sah, UMK Batam 2023 Ditetapkan Sebesar Rp4.500.440

Istimewa

Batam – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2023.

Berdasarkan SK Nomor 1.399 tahun 2022 tersebut, UMK Batam untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp4.500.440.

Penetapan besaran UMK Batam itu sesuai usulan Walikota Batam Muhammad Rudi beberapa waktu lalu.

Besaran UMK Batam itu diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” ” bunyi poin keputusan dalam SK tersebut.

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Video Demo Rusuh di Kota Batam Hoaks

Dengan telah ditetapkannya UMK Batam 2023 ini, maka semua kabupaten dan kota lain di Kepri sudah selesai dan lengkap.

Penetapannya UMK Batam 2023 sempat tertunda karena ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja yang ikut rapat Dewan Pengupahan pada pekan lalu.

Ini rincian UMK 2023 di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kepri.

– Batam sebesar Rp4.500.440, yakni naik sebesar Rp314.081 atau 7,50 persen dari UMK tahun 2022 sebelumnya.

– Tanjungpinang Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.

– Karimun Rp3.592.019 dengan kenaikan Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Pelangi Nusantara 2021 Bakal Digelar di Bukit Gendang Batam

– Bintan Rp3.889.015 dengan kenaikan Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.

– Lingga Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.

– Natuna Rp3.337.603 dengan kenaikan Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.

– Anambas Rp3.757.560 dengan kenaikan Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya. (red)